Berita  

Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, 54 Pelamar Ditolak dan 3 Diterima

Pengumuman

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan masa sanggah, untuk seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Dari total 57 pengajuan sanggah yang diterima oleh panitia, sebanyak 3 pelamar dinyatakan berhasil dalam sanggahnya, sementara 54 pelamar lainnya ditolak.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada 27 September 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, selaku Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN, menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pengumuman dengan Nomor : 800.1.2.2/799/204.4/2024, Pengajuan sanggah dilaksanakan mulai 20 hingga 22 September 2024, dan tim kami telah melakukan verifikasi terhadap seluruh sanggahan yang masuk.

Pengumuman ini juga menegaskan bahwa bagi pelamar yang diterima masa sanggahnya, nama mereka sudah tercantum dalam pengumuman resmi, sementara bagi yang ditolak dapat melihat hasil verifikasi melalui situs resmi SSCASN atau BKPSDM Sumenep.

Pelamar wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam lamanĀ https://sscasn.bkn.go.id/ atau http://bkpsdm.sumenepkab.go.id/, kelalaian pelamar dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Dalam pengumuman tersebut juga ditekankan, agar para pelamar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Kelulusan adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, itu adalah penipuan, dan kami tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan segera dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Panitia seleksi akan segera mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan melalui laman resmi.

Dengan penyampaian hasil masa sanggah ini, diharapkan proses seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dapat berjalan dengan baik dan transparan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Selengkapnya, klik tautan sumber berita dibawah ini.

 

 

Tinggalkan Balasan