Opini  

Penegakan Hukum dan Tradisi Membawa Sajam Warga Kepulauan Kangean

Kangean

Dapurrakyatnews – Kepulauan Kangean meliputi 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, dan Kecamatan Sapeken. Pada masing -masing kecamatan tersebut, terdapat kantor Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, pemberian perlindungan, penganyoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Selasa (9/8/2022).

Fenomina membawa senjata tajam (Sajam), baik berupa clurit, pisau, pedang dan sejenisnya, bagi sebagian masyarakat Kepulauan Kangean, khususnya di wilayah hukum Polsek Kepulauan Kangean (Arjasa, Kangayan, dan Sapeken), mereka menganggap hal yang lumrah dan menjadi kebiasan yang diwariskan oleh orang -orang generasi sebelumnya.

Menurut mereka (golongan orang dengan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum), merupakan simbul kejantanan, seperti halnya Ayam jantan memiliki taji pada kedua kaki, Kerbau memiliki tanduk pada kepalanya. Maka Manusia terutama laki -laki, sudah seharusnya memiliki senjata tajam berupa clurit, pisau, atau sejenisnya.

“Bukan laki -laki jika tidak bawa Sajam, Ayam saja memiliki tajidi kedua kakinya,” kata mereka beberapa waktu lalu menyampaikan kepada penulis.

Apapun alasannya, membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum dan tidak sesuai dengan peruntukannya, dimata hukum tetap salah dan harus ditindak sebagai pelanggaran hukum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahwa seseorang membawa senjata tajam, dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana, apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Selanjutnya, Pada pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 berbunyi; barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.

Kemudian, Pada pasal 2 ayat (2) Undang -Undang Darurat No 12 Tahun 1951 berbunyi; dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata -nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata -nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Dalam hal penegakan hukum dan tradisi membawa senjata tajam, dimana sering terjadi dan menjadi tradisi khususnya di wilayah hukum Polsek Kangayan, secara tegas dan menjadi salah satu target prioritas operasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kangayan, yaitu Ipda Miftahol Rahman, dimana beberapa waktu lalu (Selasa 26 Juli 2022) mengatakan, sejak awal menjabat (2 tahun ke sekarang) pihaknya gencar melakukan sosialisasi larangan membawa senjata tajam kepada masyarakat Kecamatan Kangayan, sebagai upaya Kamtibmas, mencegah terjadi tindak kriminal, seperti carok, pencurian, dan sebagainya.

Hal tersebut oleh Ipda Miftahol Rahman benar –benar dibuktikan, sebagai contoh kasus; pada bulan Juni 2022, saat giat patroli malam, Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berinisial FR usia 57 tahun. Karena kedapatan membawa sebilah pisau dengan pegangan kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit dengan panjang pisau sekitar 30 sentimeter. Penangkapan tehadap FR, terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB (tengah malam), ditempat tanah tegalan Dusun Somor Elos, Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan. Selanjutnya FR dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Kangayan untuk dilakukan Proses hukum.

Menurut Ipda Miftahol Rahman, dari awal Ia menjabat Kapolsek Kangayan sampai sekarang pihaknya selalu gencar melakukan sosialisasi berupa pemasangan benner, ataupun woro-woro (pengumuman) menggunakan pengeras suara, dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Kangayan, disetiap giat acara di masyarakat.

“Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa surat izin, berada di wilayah hukum Polsek Kangayan, maka dipastikan akan ditindak tegas, dengan langkah penindakan tentu tidak serta merta, harus sesuai aturan dan prosedur,” kata Ipda Miftahol Rahman pada sebuah kesempatan duduk bareng dengan penulis.

Atas dedikasi Kapolsek bersama Anggota Polsek Kangayan, yang telah memberikan pelayanan, perlindungan dan penganyoman masyarakat Kecamatan Kangayan, serta telah melakukan pendekatan yang baik, sosialisasi dan penganjaran dengan sangat memuaskan dan prima.

Maka, pada bulan Maret 2022, Ipda Miftahol Rahman, selaku Kapolsek Kangayan jajaran Polres Sumenep, mendapat penghargaan dari pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Anwarul Hidayah, Desa Timur Jang-Jang Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, pada bulan Mei 2022, juga mendapatkan anugerah penghargaan dari Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Amien, Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

 

Tinggalkan Balasan