Berita  

Pemkab Sumenep Umumkan 63 Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024. Berikut Tahapan Selanjutnya !

PPPK

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, secara resmi mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.3/768/204.4/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, selaku Ketua Panitia Seleksi, pada hari Senin 23 Juni 2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan, sebanyak 63 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Rinciannya, 18 orang merupakan peserta dari formasi tenaga teknis dan 45 orang dari formasi tenaga kesehatan. Peserta yang lulus dapat dikenali melalui kode “R4/L” dan “R4/L-2” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman.

Sementara itu, peserta yang memiliki kode “R3b”, “R4”, dan “TH” dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan.

Para peserta yang lulus diwajibkan mengikuti tahapan pemberkasan secara elektronik, untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Pemberkasan dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan tidak pindah, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba, yang semuanya harus dipindai dari dokumen asli menggunakan mesin scanner (bukan aplikasi HP).

Sebagai persiapan pemberkasan, peserta juga dijadwalkan mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025

Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai

Tempat: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep

Pakaian: Kemeja putih, celana/rok hitam, sepatu hitam

Perlengkapan: Fotokopi KTP dan laptop (opsional)

Panitia mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi dan pemberkasan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pelamar diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru di laman https://sscasn.bkn.go.id dan dan http://bkpsdm.sumenepkab.go.id agar tidak tertinggal informasi penting.

Panitia menegaskan, peserta yang terbukti memalsukan dokumen atau tidak memenuhi ketentuan akan langsung didiskualifikasi dan dinyatakan tidak lulus, meski telah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.

Keputusan panitia bersifat objektif, transparan, dan akuntabel. Kami hanya menerima dokumen resmi yang diunggah peserta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sumenep, untuk terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara dalam pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan