Berita  

Pemkab Sumenep Lakukan Koordinasi Rencana Kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Tahun 2024

Sumenep

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan Bea Cukai Madura, menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka rencana kegiatan yang bersumber dari dana alokasi DBHCHT. Jumat (10/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, dan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim dengan didampingi oleh Tesar Pratama, Fungsional Bea dan Cukai Madura, menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

“Kami dari Bea Cukai Madura berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumenep, untuk lebih memprioritaskan kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.

Sehingga diharapkan, agar kegiatan pemberantasan BKC ilegal dapat lebih ditingkatkan, baik dalam segi cakupan maupun intensitas kegiatannya.

“Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kegiatan pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum semakin baik dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dapat terlaksana secara efektif dan optimal,” ujarnya.

Sumenep

Sementara itu, Achmad Laili Maulidy Kasatpol PP Kabupaten Sumenep mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan, rapat koordinasi dilakukan dalam rangka rencana kegiatan alokasi DBHCHT yang akan diterima oleh pemerintah kabupaten di tahun 2024.

“Konsep rencana kegiatan di bidang penegakan hukum, antara lain kegiatan pengumpulan informasi, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC ilegal, dan pembentukan KIHT,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep, sangat terbuka untuk menerima arahan dan masukan dari Bea Cukai Madura, terhadap konsep rencana kegiatan yang telah disusun.

“Adapun hasil rapat koordinasi ini, nantinya akan kita konsultasikan lebih lanjut dalam lingkup internal Pemerintah Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, jika saat ini di Kabupaten Sumenep masih marak peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Namun tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Oleh karena itu sebagai bentuk upaya pemerintah yaitu melakukan pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka penyampaian informasi, ketentuan yang sudah diatur melalui undang undang nomor 39 tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal ini, termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Dari tahun ke tahun banyak upaya upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kabupaten/Kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” terangnya.

Untuk itu pihaknya ungkap Kasatpol PP, pihaknya telah mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat. Bahkan kami juga telah masuk ke tingkat desa, namun tetap saja peredaran rokok ilegal masih marak terjadi.

“Khususnya untuk kabupaten Sumenep masih masuk zona merah angka peredaran rokok ilegal, untuk itu upaya upaya kami lakukan. Seperti saat ini upaya pencegahan kami lakukan, dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan