Berita  

Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Program Top Up Tabungan Hari Tua untuk PPPK

PPPK

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bekerja sama dengan Taspen Life Pusat, menyelenggarakan sosialisasi Program Top Up Tabungan Hari Tua Taspen Smart Save bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Wijaya Saputra, S.T., M.M. Acara berlangsung di Aula Kantor Bappeda. Selasa, (12/8/2025). 

Dalam sambutannya, Arif Firmanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, menekankan pentingnya perencanaan kesejahteraan sejak dini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK yang hingga saat ini belum memiliki regulasi pensiun seperti PNS.

“Pemerintah hadir sebagai fasilitator dan regulator, untuk membantu merencanakan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK, sejak awal masa pengabdian,” ungkapnya.

Arif juga menambahkan, program ini sangat penting untuk memastikan bahwa, di masa purna tugas nanti, PPPK juga memiliki jaminan hari tua yang memadai. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius dan memahami dengan baik manfaat serta cara pengelolaan program tersebut.

“Pengetahuan tentang tabungan hari tua sangat menentukan kesejahteraan pegawai di masa pensiun. Oleh karena itu, keputusan bijaksana dalam mengikuti program ini harus diambil sejak dini,” tegasnya. 

Sementara itu, Branch Manager Taspen Pamekasan, Agnes Ginting, menjelaskan bahwa Taspen telah dipercaya oleh pemerintah selama lebih dari 62 tahun untuk mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

Saat ini, Taspen memiliki empat program utama: tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Agnes menjelaskan pula bahwa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada mekanisme iuran pensiun. PNS secara otomatis dipotong gajinya sebesar 4,75 persen untuk iuran pensiun, sementara PPPK dapat mengikuti program pensiun secara mandiri melalui Taspen Life dengan besaran iuran yang sama.

“Melalui program Smart Save, PPPK juga diharapkan mendapatkan perlindungan dan manfaat pensiun yang setara dengan PNS. Peserta akan mendapatkan perlindungan 24 jam, termasuk jaminan kecelakaan kerja di dalam dan luar pekerjaan, serta manfaat jaminan kematian sebesar Rp60 juta,” jelas Agnes.

Agnes juga menambahkan bahwa Kabupaten Sumenep merupakan salah satu wilayah prioritas untuk sosialisasi program ini, yang pertama di Madura dan kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh ASN, termasuk PPPK di Kabupaten Sumenep.

 

Tinggalkan Balasan