Berita  

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah Mendaftarkan Pekerja Rentan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS
Heru Santoso, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Dalam suatu kesempatan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, untuk menganggarkan premi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Atas petunjuk Bupati Sumenep tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, telah melakukan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, bagi 5.000 orang masyarakat dari berbagai jenis pekerjaan.

“Bupati Sumenep telah menganggarkan sebanyak 5000 orang, untuk terdaftar keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, kepada dapurrakyatnews. Kamis (2/5/2024).

BPJS ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah tersebut, sasarannya adalah pekerja rentan seperti Asisten Rumah Tangga (ART), Sopir dan Tukang Becak.

Namun, minimnya informasi kepada masyarakat tentang fasilitas dan manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka di lapangan claim dari masyarakat sangat minim.

“Maka prediksi saya adalah informasi minim yang diterima masyarakat, tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut yang saat ini menjadi Pekerja Rumah (PR), oleh karena itu pihaknya akan lebih gencarkan melalui kepala desa, untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentang manfaat yang di dapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat jika ada yang mengalami kejadian kecelakaan kerja, silahkan ajukan claim ke BPJS ketenagakerjaan, jika ada kendala silahkan untuk datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, kami siap membantu,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, agar jika sudah ada yang meninggal dapat digantikan oleh masyarakat pengguna manfaat lainnya.

“Masih rendahnya minat masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan sejumlah faktor, salah satunya informasi tidak tersampaikan secara utuh, sehingga perlu adanya komunikasi dengan Pemerintah Desa. Nanti kami akan berkolaborasi dengan setiap Desa mengenai pendataannya” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini di kabupaten Sumenep ada 45.000 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 40.000 orang terdaftar sebagai peserta mandiri dan 5.000 orang terdaftar sebagai peserta dengan premi yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berikut beberapa manfaat dari keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

– Pengobatan gratis dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

– Santunan kematian, untuk santunan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 42 jt, cacat tetap, dan cacat sebagian akibat kecelakaan kerja.

– Rehabilitasi fisik dan vokasional bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

– Santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

– Besaran santunan JKM dihitung berdasarkan masa kepesertaan dan gaji terakhir peserta.

– Santunan JKM dapat digunakan untuk biaya penguburan dan keperluan lainnya.

Tinggalkan Balasan