Berita  

Pemerintah Kabupaten Sumenep Menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

DPMPTSP
KepalaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM., (Tengah baju putih), sesaat sebelum membuka pelaksanaan sosialisasi, Penggunaan Hak Akses/Akun Turunan dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar sosialisasi bertema Penggunaan Hak Akses/Akun Turunan dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, yang digelar disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (20/11/2024).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM., menekankan bahwa, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perizinan oleh OPD terkait.

Ia menjelaskan pentingnya hak akses turunan dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), untuk mendukung tugas dan fungsi pengawasan secara lebih terintegrasi.

DPMPTSP

“Dengan hak akses turunan yang sudah dimiliki, OPD teknis dapat melakukan pengawasan rutin maupun insidentil. Contohnya, jika ada pengaduan atau aksi unjuk rasa terkait perusahaan, data dan dokumen perusahaan dapat langsung ditelusuri melalui sistem OSS-RBA,” katanya.

Sistem ini memungkinkan OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menjalankan pengawasan spesifik sesuai bidangnya. PUTR, misalnya, bertanggung jawab terhadap Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), sementara DLH fokus pada aspek lingkungan.

Abd. Rahman Riadi menambahkan bahwa, pengawasan kini tidak lagi dilakukan secara manual melainkan sudah terintegrasi secara elektronik. Hal ini memungkinkan setiap laporan, baik dalam bentuk berita acara maupun dokumen lain, tersimpan dalam sistem aplikasi OSS.

“Melalui OSS-RBA, kita dapat mengumpulkan bukti, data, dan laporan dari perusahaan secara sistematis. Jika muncul masalah seperti unjuk rasa, kita cukup membuka data perusahaan tersebut. Apakah dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), PPG, atau aspek lingkungan sudah lengkap? Dengan data ini, kita bisa memberikan klarifikasi dan intervensi terhadap masalah di lapangan,” ujarnya.

Ia juga berharap sosialisasi ini memberikan hasil nyata berupa peningkatan kompetensi OPD, dalam mengelola hak akses dan menjalankan pengawasan perizinan. Narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, nanti yang akan memberikan penjelasan teknis mendalam terkait implementasi sistem ini.

“Yang terpenting adalah ada output nyata dari sosialisasi ini. Kami ingin seluruh OPD benar-benar memanfaatkan sistem ini untuk mendukung transparansi dan efektivitas pengawasan,” tutupnya.

Dengan pengembangan sistem OSS-RBA ini, Pemkab Sumenep berharap proses pengawasan perizinan semakin efisien dan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif di wilayahnya.

 

Tinggalkan Balasan