Dapurrakuatnews – Persoalan sampah di tengah-tengah masyarakat bukan lagi hal yang baru, dalam hal penanggulangan darurat sampah memang membutuhkan kerja keras, khususnya di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Untuk itu, Pemerintah Desa Sapeken bersama BPD Sapeken telah membuat Peraturan Desa, untuk penyelesaian persoalan sampah di Desa Sapeken.
“Karena bagaimanapun acuan untuk mengoordinir pembuangan sampah, harus diatur dalam peraturan desa, dan Bumdes membentuk Tim Pengelola Sampah,” kata Dondon aktivis kepulauan dan pencinta lingkungan kepada dapurrakuatnews. Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, hal tersebut merupakan sejarah baru di desa sapeken, karena sejak 2017 yang lalu, kita mendesak pemerintah desa untuk segera menerbitkan PERDES terkait persoalan sampah.
“Dengan telah adanya peraturan desa tersebut, harapannya, masayarakat dapat bersinergi dengan pemerintah desa, dalam penanggulangan sampah yang makin hari makin sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika semua masyarakat berharap banyak dengan kepemimpinan kepala Desa Sapeken. Sudah waktunya semua elemen masyarakat bersama sama dan bersinergi untuk menanggulangi sampah.
“Semoga OPD terkait yang ada di kabupaten, mampu memfasilitasi segala kebutuhan TPS 3R yang ada di Desa Sapeken,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Desa Sapeken Joni Junaidi membenarkan pihaknya melalui BPD Sapeken telah membuat Perdes untuk menyelesaikan persoalan sampah.
“Harapan kami semoga masyarakat mematuhi dan selalu bersinergi dengan pemdes, sehingga apa yg kita cita citakan tercapai yakni sapeken hebat dan sapeken bersih,” ungkapnya, melalui sambungan telepon kepada dapat.
“Untuk itu, hari ini kita kumpulkan RT, RW dan relawan peduli sampah, agar dapat bersinergi dan menyampaikan idenya dalam hal tehnis pengumpulan sampah dari rumah penduduk,” pungkasnya.