Dapurrakyatnews – Sebanyak 325 botol berbagai jenis minuman keras, berhasil disita oleh tim Patroli Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim, dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Razia dilakukan dalam dua lokasi berbeda. Senin. (11/4/2023) malam.
Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi.SH.SIK.MH, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) oleh Tim Satsamapta, merupakan tindakan preventif guna menjaga kondusifitas.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pencegahan secara dini, guna mencegah tindakan kriminal, dan agar di bulan Ramadhan ini masyarakat merasa aman dan tenteram,” kata Kapolres Situbondo. Rabu (12/4/2023).
Adapun dua lokasi yang dilakukan razia dan diperoleh ratusan botol minuman keras, yakni di sebuah rumah diwilayah kecamatan Asembagus menyita 325 botol miras jenis arak.
Kemudian diwilayah Jangkar, yaitu disebuah toko kelontong menyita 23 botol miras terdiri dari 14 botol arak, 4 botol anggur merah, 2 botol bir bintang, 2 botol eslen dan 1 botol wiski.
“Kami menghimbau pada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan ke polsek terdekat atau ke Polres Situbondo, bilamana masih melihat adanya aktifitas di masyarakat yang masih secara sembunyi, melakukan penjualan miras, atau melihat aktifitas masyarakat yang dengan terang – terangan mengkonsumsi miras dan jenis lainnya.
“Salah satu sasaran KRYD adalah minuman keras, karena berawal dari Miras dapat muncul gangguan kamtibmas atau bahkan kriminalitas. Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kondisifitas di wilayahnya, Jauhi kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi diri sediri dan orang lain,” pungkasnya.