Dapurrakyatnews – Sebanyak 68 tersangka dari 54 kasus mulai bulan Maret sampai April, berhasil diungkap oleh Polres Situbondo Polda Jatim, saat pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023. Kasus yang berhasil diungkap meliputi kasus perjudian, petasan, narkoba, prostitusi, pornografi dan miras. Jum’at. (13/4/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, untuk hasil Operasi Pekat Semeru 2023, diantaranya ada 2 kasus sabu yang berhasil diungkap, dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 7,20 gram sabu.
“Untuk obat keras berbahaya (okerbaya), sebanyak 4 kasus, dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 7.261 pil. Kemudian kasus Pornografi yang sempat viral di media social sebanyak 1 kasus, dengan mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti video asusila dan akun Instagram milik pelaku,” kata Kapolres Situbondo.
Tidak hanya itu, ungkap kasus selanjutnya adalah kasus perjudian sebanyak 9 kasus, dengan mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.442.000, 14 unit HP, 1 unit sepeda motor dan berbagai peralatan yang digunakan untuk perjudian.
“Sedangkan kasus Miras ada 18 kasus, dengan mengamankan 22 orang tersangka dengan barang bukti 558 botol minuman keras,” tambahnya.
Untuk kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 7 kasus, dengan mengamankan 9 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 51,64 gram sabu, kemudian untuk obat keras berbahaya ada 10 kasus, dengan jumlah tersangka 12 orang dengan barang bukti 12.577 butir pil trex.
“Untuk ungkap kasus handak, dalam rangka cipta kondisi selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah, yaitu sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka dengan barang bukti 9 kilogram bubuk mercon dan 141 petasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Situbondo menegaskan, Kepolisian akan terus melakukan penanggulangan kejahatan Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Judi konvensional dan judi online, Handak, Petasan/Mercon, Kembang api/Kembang api illegal, penyalahgunaan Narkoba dan Miras Ilegal yang meresahkan masyarakat, guna cipta kondisi Kamtibmas di Wilayah hukum Polres Situbondo.
“Kami berharap agar masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian, dan berani melaporkan, bila masih ada masyarakat yang melakukan tindak pidana, seperti menjual miras atau lainnya,” pungkasnya.