Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
2 orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, diamankan di pinggir Jalan Raya Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, MS mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang rekannya berinisial BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju rumah BN. Tanpa perlawanan berarti, BN ditangkap di teras rumahnya.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 33 poket sabu siap edar dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan kecil yang beroperasi hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini adalah bukti komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKP Widiarti, berdasarkan release dari humas Polres Sumenep. Kamis (30/10/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

 
							


