Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa oknum YF, yang dalam beberapa pemberitaan media online yang disebut atau mengaku sebagai ajudan (Kejari) Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sumenep, adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Moch Indra Subrata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sebagai hak jawab, kepada sejumlah media di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Oknum tersebut adalah pegawai atau staf biasa di bagian pembinaan, bukan ajudan Kejari Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep. Kamis (18/1/2024).
Ia juga mengaku telah diperintah oleh Kejari, untuk melakukan Pam SDO terhadap yang bersangkutan, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan, terkait permasalahan pemberitaan yang menyangkut oknum Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.
“Kemudian apabila nanti ditemukan perbuatan tercela, pimpinan tidak akan segan segan untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan diserahkan ke pihak pengawasan Kejaksaan Negeri Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa, terhadap kasus gedung Dinkes, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2018. Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 pada 21 Juni 2023, kemudian Kejaksaan telah menerima pelimpahan perkara tahap 2 terhadap perkara Dinkes pada 13 Juli 2023.
‘Namun jika ada iming iming dari oknum terkait SP3 atau yang berhubungan dengan penyidikan tersebut, maka hal tersebut bukan ranah dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Kejaksaan telah melimpahkan perkara gedung Dinas Kesehatan ke Pengadilan, dan menyidangkan hingga mendapatkan putusan pada tanggal 21 November 2023 dan telah Inkrah.
“Namun apabila ada oknum yang bermain dalam perkara tersebut, tentunya pimpinan akan menindak tegas,” tutupnya.
Seperti yang telah disampaikan dalam pemberitaan beberapa media online, oknum YF yang mengaku sebagai ajudan Kejari Sumenep, memberikan iming-iming atau janji penghentian perkara atau SP3 kasus gedung Dinkes, yang menjerat sejumlah tersangka yang saat ini sudah menjadi terpidana.