Berita  

Disebut Melakukan Pemerasan terhadap Terdakwa Narkotika, Ini kata Kejari Sumenep

Kejari
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep, pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika”

Di mana pada berita tersebut dikatakan “JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta, dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan” Senin 29 April 2024.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejari melalui Humas nya (Kasi Intel) Kejari Sumenep menegaskan tidak benar berita dimaksud, karena pada hari Senin tanggal 29 April 2024 tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan inisial M, yang diputus 4 tahun 1 bulan, namun ada putusan hari Senin tanggal 29 April 2024, putusan dengan inisial AL selama 5 tahun 6 bulan termasuk ada beberapa perkara putusan namun tidak ditemukan ada yang berinisial M.

“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas 2 Sumenep, yang mana kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari senin tgl 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH pada rilis yang diterima media ini, Minggu (5/5/2024).

Menurut Kasi Intel, pihak Rutan Klas II Sumenep juga membantah, bahwa tidak pernah ada pihak media dan wartawan maupun media lainnya, yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di rutan Sumenep.

“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana” ujar Indra meniru keterangan dari pihak Rutan.

Kemudian, terkait dengan rumah di kolor belakang hotel wijaya tidak benar, berita tersebut tidak benar, bahwa HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M terkait, untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.

“Kalau terkait putusan/vonis bukan kewenangan kejaksaan, akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa, untuk hal yang di maksud di atas atau pun hal lainnya” terangnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep itu lantas menegaskan, berita yang diterbitkan tersebut tidak seimbang karena pihak media tidak pernah konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep, sebelum mengunggah.

“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan, serta merugikan pihak kejaksaan dan melanggar UU no. 40 th 1999 ttg pers pasal 7 ayat (2) wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik” tegasnya.

Kasi Intel (Humas Kejari) Sumenep lantas menyebutkan kode etik jurnalistik

PASAL 1 :

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara

hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 3

Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berati kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Tinggalkan Balasan