Hukrim  

Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap 3 Orang Siswi SD Diamankan Polisi

Pencabulan
Foto atas : Kapolres Sumenep saat memberikan keterangan Pers. Foto Bawah : Terduga Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah diamankan oleh Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi SD. Rabu (5/6/2024)

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., menurutnya, terduga pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, sudah diamankan di Polres Sumenep.

Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan bahwa, pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024.

“Pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin, pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep. Namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, dikutip dari release Humas Polres Sumenep. Rabu (5/6/2024).

Menurut Kapolres, pelaku (ST) akan dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya, sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni

1. Pada tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil, tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

2. Bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2, alamat Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan