Tak Berkategori  

Nganggur, Pemuda asal Landasan Ulin Selatan ini Tergiur Jadi Kurir Sabu-sabu

Pemuda

Dapurrakyatnews – Tidak punya pekerjaan, membuat Samhan alis Aan (19) gelap mata. Pemuda asal Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru nekat menjadi kurir sabu kelas teri. Aksinya ini berhasil diketahui kepolisian, hingga dia diamankan untuk diproses hukum.

Samhan alis Aan diamankan tim Macan Barbar dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, pada Selasa (12/4) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pemuda kelahiran Kapuas itu diamankan tim Macan Barbar, saat berada dipinggir Jalan Sukamaju Permai, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram.

Baca juga : Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede menerangkan, penangkapan kurir sabu kelas teri itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa Samhan alis Aan bisa menyediakan narkoba jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Macan Barbar dengan turun ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.

Pemuda
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

Polisi yang menyamar itu lantas menghubungi Samhan alis Aan, untuk memesan sabu-sabu.

Dalam proses negosiasi dengan Samhan alis Aan, akhirnya disepakati transaksi barang haram akan dilakukan di kawasan Kecamatan Liang Anggang sekitar pukul 23.00 WITA .

Tim Reserse yang telah disiapkan berangkat lebih dulu, ke ke lokasi yang disepakati untuk menunggu target.

Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai sepeda motor. Saat itu, Samhan alias Aan pun memperlihatkan barang yang dipesan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Baca juga : Polisi Bongkar Kasus Pencurian Komputer Kampus STMIK Banjarbaru, Pelakunya Orang Dalam

“Tanpa membuang waktu, anggota langsung meringkus Samhan alias Aan dengan barang bukti narkoba itu,” ucap AKP Yuda Kumoro Pardede dalam siaran persnya, Kamis (14/4).

Kepada polisi pemuda pengangguran itu mengaku, mendapat keuntungan dari bisnis terlarangnya itu sebesar Rp.30 ribu.

“Jadi pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Didi (DPO) sebesar Rp. 170.000, dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 200.000. Jadi dia mendapat untung sebesar Rp.30.000,” beber Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Tinggalkan Balasan