Dapurrakyatnews – Terkuak sudah titik misteri pembunuhan mayat tanpa identitas, yang ditemukan di semak-semak samping warung malam di jalan Trikora Banjarbaru pada Minggu petang kemarin.
Informasinya, Personel Unit Reskrim Polsek Liang Anggang bergerak cepat guna mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin itu.
Hasilnya, polisi menemukan identitas korban yang diketahui bernama Sapriansyah (40) warga Desa Balimau, Kecamatan Kalumpang, HSS.
Dari penemuan identitas korban itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang memulai proses penyelidikan dengan mendengarkan keterangan saksi dari keluarga korban.
“Dari identitas korban itu, kita juga mulai proses penyelidikan mulai dari memeriksa saksi orang terdekat korban untuk mencari tahu apa yang terjadi kepada korban sebelum ditemukan tewas, akhirnya kita bisa merujuk kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan korban,” terang Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Senin (11/9).
Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang, petugas menyimpulkan bahwa ada dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sapriansyah
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ternyata mereka sakit hati dengan ucapan korban,” tuturnya.
Saat kejadian, lanjut Kompol Yuda, korban mendatangi warung malam di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru dalam keadaan pengaruh miras.
“Menurut keterangan saksi, sekira jam 16.30 wita, korban datang ke TKP sudah dalam keadaan kondisi mabuk,” terang Kompol Yuda.
Saat itu, korban hendak mengambil dompet salah satu pelaku yang sedang tidur di warung malam tersebut.
“Kemudian korban ditegur oleh salah satu pelaku. Tak terima, korban marah dan menantang berkelahi pelaku,” lanjutnya
Singkat cerita, pelaku mengejar korban yang kabur sembari membawa pisau dapur. Korban yang terpojok akhirnya tumbang dengan sejumlah mata luka tusuk di tubuhnya.
“Pelaku berhasil mengejar korban sambil menghunuskan pisau ke arah tubuh korban hingga korban mengalami luka tusuk di leher, 3 luka gores di dahi sebelah kiri, kaki kanan dan kaki kirinya,” beber Kompol Yuda.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Liang Anggang guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (2) ke 3 jo pasal 351 ayat (3) jo pasal 338 KUHP. 7