Dapurrakyatnews – Polsek Parenduan Polres Sumenep, mengamankan seorang pria dengan inisial F (33) warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. sekira pukul 17.00 Wib Kamis (20/10/2022).
Pemuda paruh baya, yang berprofesi sebagai security tersebut, diamankan karena diduga menguasai dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. F diamankan saat berada di tepi jalan raya Sumenep – Pamekasan, di Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, SH, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, jika di jalan raya Aeng Panas, tepatnya di Dermaga Aeng Panas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapat informasi bahwa saat itu akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu,” kata Akp Widiarti Jumat (20/10/2022).
Ia menambahkan saat petugas di lokasi melihat seorang laki-laki yang dicurigai, akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Sehingga pada saat itu juga, petugas melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan disaku celana yang dikenakan tersangka, 1 (satu) pocket atau kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal, yang diduga sabu-sabu,” tambahnya.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk penyidikan lebih lanjut, terlapor berikut barang buktinya, dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan.
“Atas perbuatannya, F akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Saronggi Polres Sumenep, dari tangan tersangka, berupa satu poket plastik berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,69 gram.
“Modus tersangka membeli narkotika jenis sabu, dengan maksud untuk diedarkan kembali,” pungkasnya.