Majelis Dzikir Watta’lim Fastabiqul Khairat Kangean Adakan Rotibul Haddad dan Pengajian Akbar

Kangean

Dapurrakyatnews – Majelis Dzikir Watta’lim Fastabiqul Khairat Kangean Sumenep, melaksanakan program kerja pertamanya, yaitu mengadakan Rotibul Haddad. Pengajian Akbar dan tanya jawab di Masjid Nurul Islam Duko Laok Lorong Dusun Parse Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (29/3/2022).

Acara pengajian ini mengundang Ustadz Arman Maulana Mahfudz, S.H.I., M.H.I, Wakil Rois Syuriah PCNU Kangean 2018-2022, yang saat ini aktif mengajar di Pondok Pesantren Al-Hidayah Arjasa Kangean.

“Pengajian yang dimulai sejak pukul 20.00 Wib dihadiri oleh Pemuda dan masyarakat Desa Duko dan sekitar lebih dari 350 Jama’ah. Tema yang diangkat dalam pengajian tersebut adalah Merajut ukhuwah menggapai Barokah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H,” Kata Ustadz Moh. Hasan Basri Pimpinan Majelis Dzikir Watta’lim Fastabiqul Khairat, kepada dapurrakyatnews. Jumat (22/4/2022).

Kangean

Pelaksanaan acara pada kegiatan tersebut dibuka oleh H. Asliden Asyiq, yang merupakan Wakil Ketua Takmir Masjid Nurul Islam Dukono, dilanjutkan sambutan oleh Mister Suriyansah, S.Pd, Dewan Pembina Majelis Dzikir Watta’lim Fastabiqul Khairat.

“Dilanjutkan tausiyah yang disampaikan oleh Ust. Arman Maulana Mahfudz, S.H.I., M.H.I, Wakil Rois Syuriah PCNU Kangean,” Tambahnya.

Ustadz Arman Maulana Mahfudz atau lebih familiar, dengan sebutan Ustadz Maula. Dalam ceramahnya yang disampaikan didepan pemuda dan masyarakat yang hadir dengan tema “melakukan kebiasaan yang baik itu lebih mudah, daripada meninggalkan kebiasaan yang buruk”

Baca juga : Pekan Religi Ramadhan, OSIS SMA Negeri 1 Arjasa Bagi 700 Takjil

“Oleh sebabnya marilah kita sama-sama biasakan diri, untuk
selalu menebarkan kebaikan dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik,” Ujar Ustadz Arman Maulana Mahfudz

Pada sesi tanya jawab, Ustadz Arman Maulana Mahfudz juga menyampaikan sebuah persoalan. Bahwa orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, tapi tidur mulai subuh dan bangun Maghrib.

“Hukumnya harom meninggalkan sholat dan tidurnya dihukumi makruh,” Terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa orang yang makan sahur di waktu subuh, karena menduga bahwa waktu tersebut masih waktu sahur. Maka puasanya tidak dihitung dan wajib di Qodho’ (diganti) setelah bulan puasa.

“Disinilah pentingnya kolaborasi antara Ulama dan Umaro’ dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di zaman sekarang ini,” Pungkasnya.

Ditempat yang sama Mister Suriyansah, S.Pd, selaku dewan pembina Majelis Dzikir Watta’lim Fastabiqul Khairat. Menyampaikan Apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas kehadiran dan partisipasinya dalam mensukseskan acara ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat langsung, dalam acara pengajian akbar ini. Hingga acara ini bisa terselenggara dengan baik dan lancar,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan