Hukrim  

Lagi, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan Amankan 4 Pelaku penyalahgunaan Narkoba

Narkoba
Ke 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berikut dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Pesisir Selatan

Dapurrakyatnews, – Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan, kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satres Narkoba mengamankan empat orang tersangka. salah satunya merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Singgalang 2024 di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengatakan, kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satres narkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi Narkotika di Kampung Pasar Lalang, Nagari Air Pura, Kecamatan Air Pura, Pesisir Selatan, Minggu, (5/5/2024) dini hari.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Egi (30) dan Debi (20),” ujar Kasat Narkoba Iptu Riki dalam keterangannya, minggu (5/5) sore.

Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku. Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja di dalam saku celana pelaku Egi. Kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital.

“Dari interogasi terhadap pelaku, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Iptu Riki melanjutkan, dari informasi dari masyarakat adanya tindakan yang mencurigakan di Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir diduga transaksi Narkoba.

“Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni REP dan SRP didalam rumahnya,” terangnya.

Tersangka REP (42) warga Kampung Pasar Lamo, Nagari Pelangai dan SRP (34) warga Kampung Tanjung Gadang, Nagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.

Saat melakukan penggeledahan terhadap terhadap tersangka dihadapan para saksi, ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi sabu, 1 (satu) buah alah hisap jenis bong dan 1 (satu) pack plastik klip bening.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka.

“Selanjutnya terhadap ke empat pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan