Situbondo – Banyaknya pengusaha tambang yang tidak mengantongi ijin, namun telah melakukan aktivitas penambangan. Membuat Khalilur R Abdullah Sahlawy pengusaha muda asal Dusun soka’an, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, angkat bicara.
Dalam jumpa Pers dengan awak media disalah satu resto yang ada di Situbondo, Pihaknya mengaku prihatin, sedih dan bahkan menangis jika melihat kondisi alam yang ada di Situbondo, akibat dari penambangan yang dilakukan dengan serampangan. Senin (5/9/2023).
“Dampak lingkungan akibat pertambangan tersebut, dikarenakan diduga banyak pengusaha pertambangan, yang tidak memiliki (KTT) kepala tehnik tambang. Akibatnya pada saat mereka terjadi kesalahan tehnik,” Kata Haji Lilur, sapaan akrabnya.
Karena saya juga pengusaha tambang, baik yang ada di Situbondo maupun diluar Jawa. Jadi saya berani mengatakan, jika di Kabupaten Situbondo para pengusaha tambang yang ada, tidak mempunyai KTT, dan tidak pernah melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) nya.
“Nah, kalau KTT tidak punya dan RKAB nya tidak di laporkan, itu bisa di katakan tambang ilegal,” tambah H Lilur yang juga penguasa tambang batu bara tersebut.
Pemilik PT Trisula Matahari Bumi, dan juga pendiri lembaga bantuan hukum gerakan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia (LBH GKS Basra). Mengaku telah melakukan pengaduan ke mapolres Situbondo adanya tindak pidana pengrusakan lingkungan, yang dilakukan oleh penambang ilegal.
“Selain itu saya akan melaporkan Bupati Situbondo, karena Bupati di duga melakukan pembiaran terhadap maraknya tambang liar, yang beroperasi di Kabupaten Situbondo,” Terangnya.
Hal tersebut tentu saja akan menghilangkan potensi PAD, dari pajak pertambangan. Ke depan pihaknya bersama LBH GKS Basra, akan terus melakukan pemantauan pada seluruh kegiatan penambangan, yang ada di Kabupaten Situbondo.
‘Bila masih banyak yang belum memiliki ijin lengkap dan terjadi kerusakan lingkungan, maka kami akan melakukan pengaduan dan pelaporan,” pungkasnya.