Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Inex, pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib.
RS (49) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di taman Tajamara Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada terlapor ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Berdasarkan release yang diterima dapurrakyatnews dari Humas Polres Sumenep, dari terlapor RS berhasil disita berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu, dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram.
Dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex, dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram), sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, bungkus rokok surya gudang garam dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru.




