Berita  

Keberadaan Model D Hasil Kecamatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan Masalembu Dipertanyakan

Kecamatan

Dapurrakyatnews – Rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024, tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu, yang telah selesai digelar, ternyata masih menyisakan Polemik.

Seperti yang disampaikan oleh Suhar saksi Partai Nasdem saat penghitungan hasil suara di PPK Masalembu, bahwa dirinya dan saksi lainnya di tingkat Kecamatan Masalembu, sampai saat ini tidak mendapatkan Model D Hasil Kecamatan, DPRD Kabupaten/Kota.

“Semua proses penghitungan hasil suara di Kecamatan Masalembu selesai sekitar pukul 00.00 Wib (23/2) dan saat itu kapal akan berangkat ke Sumenep sekitar pukul 04.00 Wib,” katanya. Sabtu (2/3/2024).

Dirinya sempat meminta Model D Hasil Kecamatan kepada ketua PPK Kecamatan Masalembu, namun beliau menyampaikan bahwa Model D Hasil Kecamatan akan diberikan setelah sampai di Sumenep.

“Namun sampai saat ini, kami tidak bisa menghubungi semua anggota PPK Masalembu, karena nomor telepon mereka tidak dapat dihubungi atau tidak aktif,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, saya berinisiatif mendatangi KPU Sumenep, meminta pertanggungjawaban KPU, dan ketua KPU meminta kami untuk mendapatkan Model D hasil Kecamatan, karena menurut beliau, tanpa adanya Model D hasil Kecamatan, rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak bisa dilaksanakan.

“Beliau juga menyampaikan bahwa, jika Model D Hasil Kecamatan tidak ada tanda tangan dari saksi, makan Model D Hasil dianggap tidak sah,” terangnya.

Namun kami tidak puas sampai disitu, semalam (1/3) saya juga melaporkan apa yang menjadi permasalahan kami ke Bawaslu Sumenep, bahwa kami sebagai saksi partai ditingkat Kecamatan Masalembu, tidak mendapatkan Model D hasil Kecamatan dan hanya memegang Rekap Hasil Kecamatan.

“Dengan kondisi yang kami alami saat ini, terus terang saya khawatir, apabila nantinya perolehan penghitungan hasil suara, yang sudah tertuang dalam rekap hasil yang telah kami tanda tangani semua, tidak sama dengan Model D Hasil Kecamatan (yang tidak kami pegang), saat penghitungan hasil suara tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Kalau nanti terjadi ketidak sesuaian angka antara Rekap Kontrol dan Model D Hasil Kecamatan, atau bahkan ada ketidaksesuai antara Rekap Kontrol dan Model D Hasil yang tak pernah kami tahu, maka kami akan meminta dan mendorong calon legislatif yang kami dukung, untuk melakukan upaya hukum.

“Yang tujuannya, agar aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui pemilu ini tidak dimanipulasi atau bahkan dihilangkan,” tutupnya.

Sinawi saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat Kecamatan Masalembu, juga menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sampai saat ini tidak memiliki Model D Hasil Kecamatan, sama dengan saksi yang lain yang hanya memiliki Rekap Kontrol.

“Kami serahkan semuanya kepada Partai dan Calon legislatif yang kami usung, untuk melakukan upaya upaya (hukum) yang dianggap perlu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan