Berita  

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Seorang  Caleg Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Ijazah

Dapurrakyatnews, – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa  (IA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan dikutip dari sumbarkita.id

Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.

Di luar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

“Pemantauan kami hari ini merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu Sumbar. Kenapa kami juga ikut memantau persidangan ini, karena KY RI juga ada MoU dengan Bawaslu terkait bagaimana proses persidangan perkara pidana pemilu,” kata Feri Ardila.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bawaslu tersebut, maka pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim.

“Sebenarnya tujuan kami datang ke sini (Painan) Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan