Berita  

Warga Desa Kangayan Desak Penonaktifan Moh Arsan sebagai Kepala Desa

Kangayan
Warga Desa Kangayan saat menggelar aksi yang meminta Moh Arsan dinonaktifkan sebagai kepala desa karena telah berstatus sebagai tersangka tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Ijazah.

Dapurrakyatnews – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa, untuk mendesak penonaktifan Moh Arisan sebagai Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta Camat Kangayan segera menonaktifkan Moh Arsan sebagai Kepala Desa Kangayan, yang saat ini berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen negara berupa ijazah.

Koordinator lapangan aksi, Pongli, menegaskan bahwa Moh Arsan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, terkait laporan Khairul Umam yang diajukan pada tahun 2020 hingga keputusan status tersangka pada 24 Juni 2024.

“Dengan status tersangka ini, kami mendesak Camat Kangayan untuk segera mengirimkan surat kepada Plt Bupati Sumenep agar Moh Arsan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kangayan,” tegas Pongli dalam orasinya di depan kantor Kecamatan Kangayan, Kamis (16/10/2024), dikutip dari sigap88.

Selain menuntut penonaktifan, Pongli juga meminta agar Camat Kangayan melaporkan kepada Bupati Sumenep, untuk membekukan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta proyek-proyek dari anggaran daerah, provinsi, maupun pusat.

“Kami berharap pemerintah segera membekukan anggaran DD, ADD, dan proyek lain sampai ada pengganti sementara (Pj) atau pergantian antarwaktu (PAW),” tambah Pongli.

Tak hanya itu, warga juga menuntut audit terhadap harta kekayaan Moh Arsan yang dinilai mencurigakan. “Kami ingin mengetahui sumber kekayaan Moh Arsan, mengingat situasi saat ini menimbulkan banyak kecurigaan di masyarakat,” jelasnya.

Pongli menekankan bahwa, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya polemik di masyarakat. “Kami meminta pemerintah daerah atau Polres Sumenep untuk segera menangkap Moh Arsan, mengingat statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia pun memperingatkan, jika tuntutan ini tidak direspons, warga akan melakukan aksi demonstrasi lebih besar. “Jika seruan kami tidak diindahkan, kami akan kembali menggelar aksi lebih besar karena kepala desa sudah jelas melanggar hukum,” pungkas Pongli.

Sementara itu, Camat Kangayan, Nurullah, SH, saat dihubungi melalui telepon, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Plt Bupati Sumenep, Hj Dewi Khalifa, terkait aspirasi masyarakat tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Plt Bupati Sumenep mengenai permasalahan ini. Keputusan dan kewenangan selanjutnya berada di tangan Bupati,” jelas Nurullah, dikutip dari sigap88, jum’at (18/10/2024).

 

Tinggalkan Balasan