Dapurrakyatnews – Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko menyampaikan sejumlah aturan, terkait perayaan malam tahun baru 2024, salah satunya tentang petasan.
AKBP Edo Satya Kentriko menegaskan penggunaan petasan tak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Edo dalam siaran persnya, Minggu (31/12).
Namun demikian, Edo mengatakan kembang api masih diperbolehkan digunakan dengan syarat penggunaan kembang api juga harus memiliki izin.
“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kangean Iptu Moh Nurul Komar meminta masyarakat pulau Kangean agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru.
Menurut Iptu Komar hal itu untuk mencegah gesekan antar kelompok dan gangguan Kamtibmas pada perayaan malam tahun baru.
“Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya. Hal ini bertujuan agar akhir tahun 2023 menuju awal tahun 2024 di Pulau Kangean aman dan kondusif,” tandas Iptu Komar.