Situbondo, DapurRakyatNews – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Situbondo akhirnya menjebloskan Kepala Desa Paowan, Syaiful Hadi dan Perangkat Desanya Muhammad Faizol ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Timur Alun-Alun oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Jumat (10/9/2021)
Dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Kepala Desa Paowan dan Perangkatnya itu terjadi sejak tahun 2020 lalu, setelah Pemerintah Desa Paowan mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar 1.086.697.000 yang bersumber dari alokasi APBN.
“Dana Desa tersebut telah masuk ke kas Desa Paowan seluruhnya atau 100% melalui Rekening Bank Jatim, dengan Nomor Rekening 0290200498 Atas Nama: Kas Pemerintahan Desa Paowan,” ungkap Plt Kasubsi Penyidikan Kejari Situbondo, Fitra Teguh Nugroho.
Menurut Fitra, saat membentuk atau menetapkan PKPKD, Kepala Desa Paowan, Syaiful Hadi tidak pernah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu, akan tetapi langsung di sesuaikan dengan tugas para Kaur dan Kasi masing-masing, sedangkan untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa langsung ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan.
“Sedangkan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Paowan untuk Anggaran Tahun 2020, Kepala Desa Paowan Syaiful Hadi tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, hal ini terbukti Keuangan Dana Desa yang di pergunakan tidak disampaikan oleh Kepala Desa kepada Pelaksana Kegiatan,” tutur Fitra
Lebih lanjut Fitra Menjelaskan, Selaku Kepala Desa dan saudara Muhammad Faisol selaku Perangkat Desa Paowan Anggaran Tahun 2020, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana yang sudah dicairkan melalui kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial.
“Maka dengan tidak dapat di pertanggung jawabannya kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BPH), dan Jaring Pengaman Sosial tersebut, maka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 430,229,107 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Rupiah),” jelas Fitra Teguh Nugroho
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Anggaran Tahun 2020 Nomor : X.700/1528/431.306.6/2021 tangal 09 September 2021, akhirnya Bupati Situbondo H. Karna Suswandi memberhentikan sementara posisi Kepala Desa Paowan Syaiful Hadi. dan selanjutnya mengangkat Fathor Rahman sebagai Plt Kepala Desa Paowan.
“Saya menyampaikan, untuk mengamankan Barang Bukti dan di khawatirkan tersangka melarikan diri, maka pihak Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penahanan 20 hari kedepan terhadap Kepala Desa Paowan Syaiful Hadi dan Perangkatnya Muhammad Faizol,” katanya
Sementara itu Haji Bronto Seno, kepada awak Media Menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan banyak terima kasih Kepada Aparat Penegak Hukum, yakni Inspektorat Kabupaten Situbondo, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo dan Juga Kejaksaan Negeri Situbondo atas upaya kerja keras yang di lakukan selama ini.
“Saya dan rekan-rekan yang bergelar Dragon Ball menyampaikan, bahwa tujuan dari menghukum Okum Kepala Desa dan Sekdes itu bukanlah merupakan sebuah tujuan dari apa yang kami lakukan selama ini, tapi semata-mata hanya ingin memberikan sebuah pelajaran terhadap apa yang mereka sudah pernah dilakukannya,” ungkap aktivis yang memiliki ciri khas rambut plontos ini.
Dengan ditetapkannya kades Paowan Syaiful Hadi dan Muhammad Faisol selaku sekdes, menjadi contoh bagi seluruh kepala Desa khususnya di kab. Situbondo. Bahwa jangan pernah main main dalam pelaksanaan realisasi dana Desa.




