Dapurrakyatnews – Bulan suci Ramadhan 2022 tinggal menghitung hari, personil Polsek Liang Anggang, kabupaten Banjarbaru. Semakin gencar operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Hasilnya sebanyak sekitar 30 botol minuman keras (miras) berbagai merk, diamankan Tim Macan Barbar dari Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang. Dibawah Katim Aiptu Deden A Lesmana.
Baca juga : Tak Rapikan Jenggot, Personil Polsek Liang Anggang Dihukum Push Up
Puluhan botol miras berbagai jenis tersebut diamankan dari kios milik Nur Kholis (41), yang berada di Jalan Kenanga RT 006, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Informasi yang dihimpun, patroli rutin Tim Macan Barbar pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 16.40 wita. Menyasar ke kawasan Landasan Ulin.
Sesampainya di sebuah kios sembako, Tim Macan Barbar melakukan penggeledahan dan mendapati 3 dos minuman keras. Didalamnya terdapat 30 botol miras berbagai merek, yang disimpan di bagian gudang.

“Saat ditanya ternyata tidak memiliki izin yang sah, dan diakui miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta pemilik, diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Jumat (1/4/2022).
Yuda mengungkapkan kegiatan operasi tersebut dilakukan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan khusyuk. Serta tidak terganggu dengan peredaran miras, yang dapat menimbulkan tindak kriminal.
“Kami ingin agar tidak ada lagi peredaran miras, di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Apalagi saat ini akan mendekati bulan ramadhan. Kami tidak ingin situasi kamtibmas, terganggu karena miras,” tandas Kapolsek.
Respon (1)