Dapurrakyatnews – Pemerintah melalui kementerian sosial, memberikan bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat miskin. Selain bantuan sosial melalui kementerian, Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan sosial tunai, salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Program Bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Namun dari berbagai macam bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat, banyak ditemukan masyarakat yang sangat layak untuk mendapatkan bantuan malah terlewatkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Salam, salah satu tokoh pemuda yang ada di kepulauan Sapudi, Ia mengatakan, jika dilapangan masih banyak ditemukan, mereka yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan malah mendapatkan bantuan.
“Sekarang pertanyaannya, jika kita menemukan masyarakat miskin yang terlewat dari bantuan sosial, dan memang layak untuk mendapatkan bantuan, kemana kira-kira masyarakat dapat mengusulkan, atau jalurnya seperti apa,” kata Salam. Minggu (16/7/2023).
Karena di lapangan, jika seumpama kita mengadu kepada pemerintahan desa, kita akan mendapatkan jawaban bahwa itu bukan kewenangan mereka. Semuanya terkesan lempar tanggung jawab dan cuci tangan, atau bahkan memang benar, bukan menjadi kewenangannya.
“Nah mereka ini nanti nya akan mengadu ke mana, jika pihak pemerintahan desa sudah mengatakan bukan kewenangannya. Apakah ke kecamatan, Dinas Sosial P3A atau langsung ke kementerian. Apalagi saat ini banyak keluhan dari KPM, yang dapat bantuan, namun mereka tidak terdaftar lagi sebagai penerima, yang tak ada satupun dapat memberikan jawaban, kenapa bantuan tersebut dihentikan,” ujarnya dengan nada kesal.
Salam lantas mempertanyakan apakah pemerintah tidak mempunyai regulasi khusus, yang memperbolehkan masyarakat mengusulkan penerima baru, atau bahkan menyampaikan, jika ditemukan ada masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos, namun malah mendapatkan.
“Permasalahan ketidakadilan ini sudah berlangsung lama, yang seakan tidak pernah ada perbaikan dari pemerintah. Jangan sampai keadilan sosial hanya sebatas kata kata tanpa bukti nyata,” ungkapnya.
Apalagi sampai saat ini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum, yang disempurnakan dengan surat edaran Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada tanggal 8 Juni 2019 dengan Nomor : 1000 NAJS/HM.01/8/2019 Labelisasi KPM, sampai saat ini belum dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep.
“Padahal menurut kami itu merupakan salah satu solusi, namun nyatanya sampai saat ini dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, belum melakukan pelabelan bagi KPM,” pungkas pemuda yang terkenal vokal menyampaikan ketimpangan Sosial di Kepulauan Sapudi.