Dapurrakyatnews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi terkait perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari kepala OPD teknis, camat, hingga para pelaku usaha seperti pengelola hotel, pengusaha galian C, AMDK, serta jasa pencucian kendaraan.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Dr. R. Abd Rahman Riadi, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha mengenai sistem perizinan berbasis risiko, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan yang kini telah terintegrasi secara digital. Tujuan utamanya adalah meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1.642.100.994.982 dengan penerbitan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan serapan tenaga kerja mencapai 14.896 orang.
Ia berharap kemudahan dan kecepatan pelayanan ini dapat mendukung target investasi seperti yang diharapkan Bupati Sumenep.
“Ke depan, para pelaku usaha yang ingin menindaklanjuti perizinan tingkat provinsi bisa memproses langsung melalui Asisten II Bidang Perekonomian,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, dalam sambutannya menekankan bahwa sejak tahun 2016, kewenangan penerbitan izin pertambangan mineral dan batubara telah beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Meski demikian, peran pemerintah kabupaten tetap penting dalam hal pengawasan lingkungan dan pembinaan masyarakat tambang.
“Pemerintah kabupaten tidak lagi mengeluarkan izin pertambangan, tapi tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan koordinasi lintas sektor,” ungkap Edy Rasiyadi.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sumenep memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat, yang tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.
Adapun hingga Juli 2025, terdapat tiga izin usaha pertambangan (IUP) aktif, yaitu:
* PT Dwiyapada Cahaya Indonesia (eksplorasi batu gamping di Desa Kombang, Kecamatan Talango),
* PT Tirto Boyo Agung (operasi produksi batu gamping di Desa Bluto, Kecamatan Bluto).
* PT Putra Mandiri Bawean (eksplorasi batu gamping di Desa Pakondangan dan Ellak Daja, Kecamatan Rubaru dan Daramista, Kecamatan Lenteng).
Edy juga menyoroti bahwa pengawasan dan penindakan terhadap tambang tanpa izin (PETI) menjadi wewenang aparat penegak hukum, sementara pengawasan terhadap kegiatan tambang berizin masih di bawah Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha memahami seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan. Bagi yang belum memiliki izin, segera mengajukan secara resmi,” tuturnya.
Ia pun menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis dapat mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan berdaya saing di Kabupaten Sumenep,” pungkas Edy Rasiyadi.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber Ir. Yuswanto, M.Si, Penata Perijinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Jawa timur dan Dinas ESDM Pemprov Jatim.




