Batam – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang, melaporkan Tim Seleksi (Timsel) anggota badan pengawas pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Kota Batam, Jum’at (5/8/2020).
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P), Adiya Prama Rivaldi melaporkan Timsel Bawaslu Kepri, diduga melakukan maladministrasi pada tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Riau.
“Kami laporkan karena menduga adanya Maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT, sampai wawancara dan tes kesehatan,” ujar Ketua J.P.K.P Adiya Prama Rivaldi.
Adiya menerangakan, bahwa pihaknya memperoleh sejumlah informasi beserta data terkait, tidak adanya transparansi pada hasil seleksi tersebut.
Dari hasil investigasi mereka, Timsel Bawaslu Kepri tidak transparansi dan menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Melainkan nilai seleksi itu hanya ditampakkan, ke personal masing masing peserta.
“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta. Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Kepri, dapat segera memproses dan menyelidiki laporan kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, laporan itu telah diterima dan akan segera diverifikasi. Pihaknya akan memperlajari laporan J.P.K.P itu, untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami verifikasi. Kalau sudah akan kami gelar perkara, untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan gelar perkara itu ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja, jika dokumennya sudah lengkap.
Sementara itu, Timsel Bawaslu Kepri, belum memberikan keterangan terkait dilaporkan nya ke Ombudsman, oleh J.P.K.P, media ini terus melakukan konfirmasi kepada Timsel.