Dapurrakyatnews – Setelah selesai menggelar penyerahan sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga menyerahkan Sertifikat di Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kepada pewarta menyampaikan bahwa tujuan pemerintah dengan program PTSL ini, untuk menyelesaikan seluruh tanah yang ada di kabupaten Sumenep, agar semuanya bisa bersertifikat.
“Tetapi semuanya dilakukan dengan bertahap, antara program pemerintah dan program daerah yang anggarannya nanti berkolaborasi,” kata Bupati setelah pelaksanaan penyerahan sertifikat di Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru. Kamis (4/1/2024).
Selain itu kata Bupati yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, program PTSL ini untuk memberikan kepastian hukum dan aspek sosial kepada masyarakat.
“Karena dengan memiliki sertifikat, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika ada klaim kepemilikan sepihak dari orang lain,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa, tugas Bupati hanya ingin memastikan bahwa program pemerintah yang sudah laksanakan, benar benar diterima dan ingin memastikan bahwa sertifikat yang sudah diajukan oleh kepala desa sudah diterima.
“Karena hal tersebut bagian dari pertanggungjawaban atas segala sesuatu anggaran yang telah dikeluarkan,” tambahnya.
Selain itu Bupati juga menerangkan bahwa BPHTB merupakan sesuatu yang memberatkan bagi masyarakat, maka dengan itu pemerintah daerah mengeluarkan Perda, yang bertujuan agar ada keringanan khususnya kepada masyarakat penerima program PTSL.
“Saya pribadi memang tidak dapat memberikan uang secara pribadi kepada masyarakat, yang bisa saya berikan hanya dapat memberikan kebijakan melalui program program yang ada,” tutupnya.
Sementara itu, Akh Sugiharto Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Sumenep menambahkan bahwa, Pemerintah melalui BPPKAD Sumenep, memberikan dukungan penuh berkenaan kebutuhan Data Base PBB-P2, Peta Blok.
“Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kepala desa dan perangkatnya dalam rangka percepatan Pelaksanaan Program PTSL,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten Sumenep, BPN Sumenep melibatkan BPPKAD dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan di desa desa yang akan mendapatkan manfaat PTSL.
“Melalui Pelaksanaan Program PTSL maka BPPKAD dan BPN Sumenep, bersepakat untuk mendorong/mensyaratkan pelunasan atas tunggakan piutang PBB P2,” tutupnya.
Turut hadir mendampingi Bupati Sumenep, Kepala ATR/BPN Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep Edy Rasyadi, Asisten Pemerintahan Umum Moh Ramli, Plt Kepala Bapenda Sumenep Ach Laili Maulidy, Camat Rubaru, seluruh kepala desa se Kecamatan Rubaru.