Berita  

Bupati Sumenep Serahkan Sertifikat Tanah dari Program PTSL di Pasongsongan

Bupati

Dapurrakyatnews – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan Sertifikat hak atas tanah, melalui program (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap tahun 2023, di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Jawa Timur. Kamis (4/1/2023).

Dalam sambutannya Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, BPN Sumenep, BPPKAD Sumenep dan Kepala Desa Pasongsongan atas kerjasama dan kolaborasi nya untuk penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Keberadaan program yang dibuat pemerintah melalui PTSL, mempunyai tujuan agar masyarakat mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat,” kata Bupati

Bupati menambahkan, Karena jika masyarakat sudah mempunyai sertifikat atas tanahnya, maka siapapun tidak bisa mengambil karena sudah berkekuatan hukum

“Selain kepastian hukum, program PTSL ini bertujuan terhadap aspek sosial, artinya pemerintah menghindari adanya persoalan persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa, melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 20 Tahun 2019, untuk program PTSL telah dibebaskan dari Pajak (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Untuk tahun 2024 kebijakan pembebasan Pajak BPHTB untuk PTSL dituangkan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Capaian PTSL di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2023, telah selesai sebanyak 17.000 sertifikat. Sedangkan untuk tahun 2024 direncanakan 70.000 sertifikat,” tutupnya.

Bupati

Sementara itu, Akh Sugiharto Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Sumenep menambahkan bahwa, Pemerintah melalui BPPKAD Sumenep, memberikan dukungan penuh berkenaan kebutuhan Data Base PBB-P2, Peta Blok.

“Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kepala desa dan perangkatnya dalam rangka percepatan Pelaksanaan Program PTSL,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa, untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten Sumenep, BPN Sumenep melibatkan BPPKAD dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan di desa desa yang akan mendapatkan manfaat PTSL.

“Melalui Pelaksanaan Program PTSL maka BPPKAD dan BPN Sumenep, bersepakat untuk mendorong/mensyaratkan pelunasan atas tunggakan piutang PBB P2,” tutupnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Sumenep, Kepala BPN Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep Edy Rasyadi, Moh Ramli Asisten Administrasi Umum, Kepala BPPKAD Sumenep, Plt Kepala Bapenda Sumenep Ach. Laili Maulidy, Camat Pasongsongan dan Kepala Desa Pasongsongan.

Tinggalkan Balasan