Hukrim  

Darurat Narkoba, Kali ini 5 Orang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Narkoba
5 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang dialami Satresnarkoba Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep semakin memprihatinkan, ini dibuktikan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan Polisi, pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Polisi mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, DJ dan AH warga Desa Kalikatak, HB dan FH warga Desa Kalianganyar Kecamatan Arjasa, dan HR warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-Batang,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti,

Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 5 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan release Humas Polres Sumenep yang diterima dapurrakyatnews, bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan penangkapan terhadap terlapor DJ dan terlapor AH ketika hendak keluar kos.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor, diketahui terlapor AH sempat membuang 1 (satu) poket sabu dari tangannya,”.ujarnya.

Setelah ditunjukkan kepada terlapor, Ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ, selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu tersebut.

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima terlapor akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan