Berita  

Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 11 Gram Sabu Siap Edar

Polisi

Dapurrakyatnews – Polres Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba dibawah komando Iptu May Felly Manurung, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Operasi penyergapan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Tanah Laut dilakukan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/10) lalu.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial R, berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan total berat 11,57 gram.

Saat dikonfirmasi Dapur Rakyat News perihal pengungkapan kasus sabu ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu May Felly Manurung membenarkan.

Menurutnya, pelaku sudah menjadi target kepolisian lantaran aktivitasnya yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Informasinya, pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumahnya, ternyata benar dia jual sabu,” ucap May Felly, Sabtu (14/10)

Akibat perbuatannya, R akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan