Hukrim  

Bawa Kabur Uang Majikan Rp 120 Juta, Seorang ART Ditangkap Polisi

ART
Tersangka ART menguras tabungan majikan yang disimpan di Bank.

Tanjungpinang – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial MA, harus berurusan dengan Polisi dikarenakan membawa kabur Uang Majikannya, Tanjungpinang, Jumat (2/92022).

MA dilaporkan oleh majikannya karena di duga melakukan tindakan pencurian, di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban dan mengambil uang melalui ATM tersebut.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, dari laporan tersebut, MA di tangkap oleh petugas di Jalan Soekarno Hatta.

“Pelaku ditangkap pukul 17.00 Wib di Jl. Soekarno Hatta No. 29 Kelurahan Tanjungpinang Barat. Penangkapan pelaku atas laporan dari majikannya, pelaku mencuri Atm milik korban kemudian pelaku mengambil uang milik korban, melalui Atm tersebut,” katanya.

Kasus ini terjadi bermula saat anak majikan menanyakan kepada korban, dimana buku tabungannya karena sudah lama tidak diprint, dan korban mengatakan bahwa buku tabungan didalam kotak plastik, yang terletak di atas rak buku. Namun ketika dilihatnya buku tersebut tidak ada. Keesokan harinya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri, untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang.

“Namun setelah di cek pada kedua Bank yang di maksud ternyata ada penarikan uang sebesar Rp 120 juta, di kedua buku rekening dimana korban tidak mengetahuinya,” tambahnya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, dari laporan tersebut pihak Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Uang yang hilang dalam rekening sebanyak 120 juta rupiah. Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya,”pungkas Awal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 (satu) unit handphone merk Realmi C31 warna dark blue, 1 (satu) buah gelang emas, 8 (delapan) buah cosmetic, 1 (satu) unit Kulkas merk Sharp, 1 (satu) unit mesin cuci merk Sharp, 1 (satu) buah buku tabungan dan atm BRI.

Tinggalkan Balasan