Hukrim  

Bawa 2 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Diciduk Polisi Barito Kuala

Barito kuala

Dapurrakyatnews – Seorang pria berinisial M, warga Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), atas kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa M dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak pada Rabu (23/11/2022) lalu, sekitar pukul 15.30 wita.

“Ihwal ditangkapnya M berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Jadi dari dua paket sabu yang menjadi barang bukti, total beratnya ada 0,28 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mewakili Kapolres AKBP Diaz Sasongko kepada media ini, Jumat (25/11/2022).

Malik menambahkan, selain mengamankan pelaku beserta 2 paket sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai senilai 45 ribu rupiah dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Barito Kuala untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Malik.

M dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan