Hukrim  

Asik Konsumsi Sabu di Dalam Kamar, Warga Ambunten Diamankan Polisi

Sabu

Dapurrakyatnews – Menguasai Narkotika jenis sabu tanpa ijin, MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten, diamankan anggota kepolisian saat asik hisab sabu di dalam kamar. Kamis dini hari (31/3/2023).

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa, Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” kata AKP Widiarti.

Ia menambahkan, saat MA ditangkap oleh anggota Polsek Sumenep Kota, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram, dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.

“Selain barang bukti (BB) sabu seberat o, 21 gram, anggota Polsek kota juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah,” tambahnya.

Ia menambahkan jika penangkapan terhadap MA tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu. Atas dasar informasi tersebut, anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

“Barang bukti beserta tersangka MA, saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan