Berita  

Anda Ingin Nikah Gratis, Cukup Datang dan Mendaftar ke MPP Mall Pelayanan Publik Sumenep

MPP
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melakukan penandatanganan MOU dan kerjasama dengan 3 instansi dalam hal pelayanan di MPP Sumenep

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep,  melaksanakan Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pelaksanaan penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di ruang Paseban Panembahan Mandaraka komplek Keraton Sumenep, Jawa Timur. Selasa (4/6/2024).

Penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan 3 instansi antara lain adalah :

1. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, dengan layanan antara lain, Pelayanan Konsultasi Hukum, Pelayanan Tilang Pelayanan Ambil Barang Bukti dan Pelayanan surat ijin besuk Tahanan

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dengan layanan antara lain, Pendaftaran Nikah dengan Balai Nikah – Akta Ikrar Wagaf, Rekomendasi Nikah dan Izin Madin, Pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal.

3. Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Pamekasan, dengan layanan Penerimaan klien Pemasyarakatan baru, Wajib lapor, Pembinaan Kemandirian bagi klien Pemasyarakatan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sambutannya menerangkan, jika pelaksanaan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sumenep, merupakan bentuk sinergitas lintas sektor.

Hal tersebut dapat di kolaborasikan oleh pemerintah daerah kabupaten Sumenep untuk melayani masyarakat yang berada di bawah lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Tentu masyarakat pada hirarkinya berharap seluruh keinginannya dan keperluannya, bisa dipermudah oleh pemerintah daerah, itu menjadi keinginan yang harus direalisasikan,” kata Bupati.

MPP
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo saat melihat fasilitas yang ada di MPP sudah dalam hal pelayanan Nikah Gratis

Maka pemerintah kabupaten Sumenep, terus berkomunikasi dengan seluruh sektoral, khususnya kementerian kementrian yang berada di kabupaten Sumenep, yang secara administratif pertanggungjawabannya memang ke Pemerintah Pusat.

“Tetapi dalam proses pelayanan tetap melayani masyarakat Sumenep, yang secara kebutuhan dan keinginannya. Maka banyak pelayanan yang sudah disatukan di Mall Pelayanan Publik (MPP), walapun memiliki keterbatasan tempat.” ujarnya.

Pemerintah Daerah berkeinginan, agar seluruh pelayanan yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat, menjadi satu titik di MPP, tetapi memang ada keterbatasan tempat yang dimiliki saat ini tidak begitu luas.

“Tapi insyaallah tahun depan pada saat gedung DPRD baru sudah ditempati oleh anggota DPRD yang baru, maka gedung DPRD yang lama insyaallah akan kita jadikan MPP,” terangnya.

Menurut Bupati, MPP ini terbagi menjadi atau 2 sistem, yang pertama sistem administratif tatap muka dan yang ke 2 nanti kedepannya pelayanan MPP yang berbasis secara digital.

“Hal tersebut adalah transformasi digital yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan implementasinya nanti akan dilaksanakan di seluruh kabupaten di Indonesia,” ucapnya.

Memang ada beberapa pelayanan yang membutuhkan harus tatap muka, tetapi ke depan ada beberapa pelayanan yang secara administratifnya bisa dilaksanakan secara digital.

“Maka harapan kami kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, Kementerian Agama dan Balai Pemasyarakatan kelas II Pamekasan, untuk terus bisa berkoordinasi dan berkolaborasi, pada saat ada beberapa hal terkait dengan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

‘Tentu kami mengucapkan terima kasih, atas penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, yang dilaksanakan hari ini, yang semua tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa dilayani dengan baik,” pungkasnya.

MPP
R. Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep

Sementara itu, R. Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, kepada pewarta menyampaikan penandatanganan kerjasama ini akan menambah daftar pelayanan yang ada di MPP

“Saat ini di MPP ada 208 perijinan, jika ditambah dengan kerjasama hari ini, maka total berjumlah 223 layanan perijinan,” kata R. Abd Rahman Riadi.

Seperti bentuk kerjasama dengan Kemenag salah satunya adalah Balai Nikah. Implementasi dari bentuk kerjasama ini adalah, kita telah menyediakan tempat pelaksanaan nikah bagi masyarakat.

“Karena selama ini, jika pelaksanaan nikah dilaksanakan di rumah kita memerlukan biaya dari 750.000 sampai dengan 1 juta. Namun jika pelaksanaan nikah dilaksanakan di MPP, tidak dipungut atau gratis,” ungkapnya.

Namun masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini, harus mengikuti SOP dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

“Misalnya masyarakat harus daftar dulu dengan menyiapkan persyaratan administrasi data kependudukan, dan surat kesehatan dan surat pernyataan belum berkeluarga,” jelasnya.

Rahman tidak menampik ketika dapurrakyatnews menanyakan apakah kerja sama tersebut merupakan salah satu cara untuk memangkas birokrasi.

“Kalau kita mengacu terhadap Perpes 89 dan PP nomor 6 Tahun 2021 tentang pelatihan berusaha di daerah, memang idealnya seluruh layanan yang ada di instansi harus ada di MPP,” jawabnya.

“Dengan dilaksanakannya penandatanganan antara Bupati Sumenep dengan ke 3 Kementerian tersebut maka sejak hari ini, masyarakat sudah memanfaatkan pelayanan dari ke 3 Kementerian di MPP Sumenep,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan