JAKARTA, DapurRakyatNews – Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) lunas sudah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan payung hukum pencairan gaji ke-13 sudah tertuang dalam PP No 63 Tahun 2021. Tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja.
Direktur Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan ini.
“Gaji ke-13 sudah bisa dicairkan minggu pertama bulan Juni 2021 berupa gaji pokok dan tunjangan melekat kepada ASN dan Pensiunan,” Terang Dirjen perbendaharaan Kemenkeu.
Baca Juga : 20 Pejabat Dinkes Banten Undur Diri, Pengamat: Jika Mereka Tidak Terlibat Kenapa Khawatir?
Hadiyanto memastikan pihaknya sudah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang nantinya akan digunakan oleh Kementerian atau Lembaga untuk mengajukan permohonan bayar kepada Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara.
“Persiapan permintaan permohonan pembayaran tersebut, Kementrian Lembaga sudah bisa mendownload aplikasi tersebut dan dapat melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN dan KPPN di seluruh Indonesia sudah siap menerima permohonan dan permintaan pembayaran gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan,” Pungkasnya
Baca Juga : Lokakarya Penanggulangan TBC di Masa Pandemi Covid-19