Berita  

Kasus Proyek Lapen Rp. 12 Miliar Terus Bergulir, Polda Jatim Limpahkan Berkas ke Kejari Sampang

Polda
Penyerahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Lapen Rp. 12 Miliar oleh Tim Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Sampang

Dapurrakyatnews – Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial, isu berhentinya penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Lapen dengan nilai Rp. 12 Miliar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, 

Hal itu terbantahkan dengan adanya pelimpahan berkas dan tersangka oleh pihak Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Dalam hal ini, Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 4 tersangka, antara lain :

– MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang)

– AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR) 

– SIS alias Yayan (broker)

– KU (Direktur CV).

Sekjen Lasbandra, Ach Rifaie, pelapor kasus ini, membantah menerima suap.

“Silahkan orang-orang menyebut saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini masih berjalan dan sudah ada tersangka. Berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” ujar Rifa’i, pada Rabu (19/11/2025).

Sejak tahun 2020 lalu, Aktivis yang satu ini tetap konsisten mengawal penyelidikan, agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Dukungan terhadap pelapor juga datang dari Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia. 

“Kami terus mengawal pelapor agar penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan tegas. Tekanan publik penting agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucap Rizal.

Sementara, Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka. 

“Proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Kami memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum dan semua tersangka diproses secara adil,” kata penyidik dalam keterangan tertulis.

Dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR. Kerugian negara tercatat Rp2.905.212.897,42.

Kasus ini terjadi, saat Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. 

Dana tersebut, digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui pengadaan langsung dan diduga tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018. 

Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian negara dikuatkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak dan uang tunai Rp. 641.400.000,- dari para pihak terkait,” pungkas penyidik.

 

Tinggalkan Balasan