Dapurrakyatnews – Isu terkait produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mencuat. Dua merek rokok yang diduga ilegal, yakni Selancar dan Arka, kabarnya diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung.
Produksi ini diduga melibatkan oknum pengusaha asal Desa Perancak, Kecamatan Songsongan, yang berinisial H. RD. Merek rokok ini diketahui sangat laris di pasaran, baik di wilayah Madura maupun luar kota, meskipun tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.
Menurutnya, produksi dan peredaran rokok ilegal ini tak hanya merugikan negara dalam hal pajak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar. Hal ini disebabkan oleh harga rokok ilegal yang lebih murah, dibandingkan dengan rokok yang diproduksi secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.
“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal aktif mengawasi peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Farid menuturkan bahwa meskipun produksi rokok bodong tersebut dilakukan dalam jumlah besar dengan mesin-mesin yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan dalam proses produksi tersebut seharusnya terdaftar di Bea Cukai.
Jika mesin-mesin ini tidak terdaftar, maka hal tersebut jelas merupakan tindakan ilegal. Bahkan jika mesin terdaftar namun digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, maka ini juga melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pada pasal 54 hingga 58.
Farid menekankan agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam produksi rokok ilegal tersebut.
“Saya berharap perusahaan yang ada di Bragung itu ditutup permanen, bukan hanya sekadar disegel. Mesin-mesin yang digunakan juga harus disita,” tegas Farid.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai dari pihak berwenang. Produk rokok ilegal ini dipasarkan secara luas, dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, sehingga menyebabkan persaingan tidak sehat bagi para produsen rokok yang telah membayar pajak dengan benar.
Farid juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan informasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Madura terkait lokasi produksi dan distribusi rokok ilegal ini.
“Kami siap memberikan data yang lebih rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.
Jika dalam waktu dekat Bea Cukai Madura tidak memberikan respons yang serius terhadap laporan tersebut, Farid Gaki mengungkapkan akan melanjutkan laporannya ke Bea Cukai pusat dan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Farid berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas, guna mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi ekonomi negara maupun keadilan pasar.




