Tak Berkategori  

Bermasalah Saat Nyalon Kades Sapeken, Tidak Saat Menjadi BPD

Bermasalah Saat Nyalon Kades Sapeken, Tidak Saat Menjadi BPD

SUMENEP, DapurRakyatNews – Pesta Demokrasi pemilihan kepala desa di kepulauan Kota Keris memanas, sebab keabsahan ijazah yang digunakan salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Sapeken terus bergulir.

Subscribe 👉 Dapur Rakyat News TV 

Dalam Pasal 57, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tercantum persyaratan menjadi anggota BPD, salah satunya adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Salah satu Bacakades Desa Sapeken yang tidak lolos pada proses verifikasi administrasi, karena keabsahan ijazah sekolah menengah pertama yang dinilai tidak memenuhi syarat yaitu, Tahir Affandi. Dimana Bacakades tersebut, hanya melampirkan Surat Keterangan pernah bersekolah di sebuah yayasan pendidikan.

Belakangan diketahui bahwa Tahir Affandi sebelumnya, ternyata pernah menjabat Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sapeken yang juga diamini oleh Rusman Alamsyah selaku Wakil Ketua BPD saat ini. Hal tersebut pun kemudian memantik pertanyaan publik, ijazah apa yang digunakan oleh dirinya saat proses menjadi anggota BPD Sapeken?

Kendati itu, Tim DapurRakyatNews menghubungi Bacakades Sapeken Tahir Affandi, guna meminta konfirmasi terkait ijazah yang dipakai ketika menjadi anggota BPD. Melalui nomor WhatsApp pribadinya, ia mengaku bahwa berkas administrasi yang digunakan sama seperti pada proses Penjaringan pilkades sapeken tahun ini.

Baca Juga : Ketua APSi Undang Kepala Biro 9 Media Agar Lebih Solid Dan Kompak

“Tidak ada masalah karena memang tidak ada yang perlu di permasalahkan, tapi ketika panitia sudah tidak netral dan melanggar aturan tahapan tahapan Pilkades tentu ini mencederai tatanan demokrasi kita dan akan menimbulkan gejolak dan chaos di masyarakat,” Tutur Tahir (14/6).

Terpisah, Tim DapurRakyatNews juga menghubungi sekretaris Desa Sapeken, Muzakkir, S.H., M.H. untuk memperjelas mengenai kebenaran Bacakades gugur ini, bahwa pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BPD Sapeken, dan ia pun membenarkan hal tersebut.

“Kebetulan pada pelantikan BPD sekitar Juni 2020, yang bersangkutan (Tahir Affandi_red) menjabat Wakil Ketua di struktural BPD. Dan kebetulan juga Ketua Panitia pelaksana waktu itu sama dengan Ketua Panitia Pilkades tahun ini. Untuk info lebih lanjut mas hubungi langsung saudara Moh. Arqam yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pilkades Sapeken.” Ujar Sekdes Sapeken (15/6).

Baca Juga : Tergabung Dalam Group Bacakades, Netralitas BPD Sapeken Dipertanyakan

Senada, Moh. Arqam kepada Tim DapurRakyatNews juga membenarkan terkait persoalan ini, namun ada sedikit yang berbeda sehubungan dengan ijazah Bacakades gugur tersebut. Menurutnya bahwa ijazah yang disetor ke Panitia pemilihan BPD dan Panitia Pilkades tahun ini tidak sama.

“Terkait ijazah, beliau (Taher Afandi) waktu di BPD pakai ijazah SMA Bale Indah Bandung. Sedangkan yang sekarang ini (Pilkades) beliau menggunakan Surat Keterangan sekolah, dari SD kemudian Surat keterangan setara dengan SMP atau Tsanawiyah,” Tandasnya.

Tambah Moh. Arqam, selebihnya jika memang ada suatu kekeliruan ataupun kekurangan, pihaknya menyerahkan penuh kepada pihak Kabupaten.

Baca Juga : Tergabung Dalam Group Bacakades, Netralitas BPD Sapeken Dipertanyakan

Keterangan dari para pihak terkait di atas semakin memperdalam keingin tahuan masyarakat, bagaimana bisa Tahir Affandi menjadi seorang anggota BPD Sapeken dengan ijazah yang tidak jelas keabsahannya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa sekaligus Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ir. Supardi, MM, belum berhasil dihubungi maupun ditemui oleh awak media hingga berita ini ditayangkan.