Dapurrakyatnews – Seorang wartawan dari Teropong Timur News, yang juga menjabat sebagai Sekjen media tersebut, diduga mendapat ancaman verbal. Dugaan ancaman ini berasal dari Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, saat sang wartawan, Wahyudi, sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.Sabtu 27/04-2024.
Peristiwa ini terungkap ketika Wahyudi berusaha meminta klarifikasi dari Kepala Desa Jatisari terkait dengan aduan warga. Dugaan ancaman tersebut disampaikan melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan nada yang marah dan intimidatif.
Meskipun tidak memiliki masalah pribadi dengan Kepala Desa, Wahyudi merasa terancam dan berencana untuk melaporkan dugaan peristiwa ini ke pihak berwenang. Dia menegaskan bahwa sebagai wartawan, dia merasa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.
Dengan dugaan bukti rekaman percakapan yang mengandung ancaman, Wahyudi berniat untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.