Berita  

Ungkap Kasus Kejahatan Narkoba, Tiga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Narkoba
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan.

Dapurrakyatnews, – Tindak kejahatan penyebaran narkoba di Pesisir Selatan susah untuk dicegah. Pasalnya, penyalahgunaan dan peredarannya terus saja terjadi tanpa henti.

Terbaru, Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu di Pesisir Selatan.

Pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, Polres Pesisir selatan berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut yaitu berinisial M(35) dan BD (36) pedagang, di Kecamatan Sutera dan A (33) seorang petani warga Lunang, Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Yasmar,SH mengungkapkan, ketiga pelaku di tangkap di dua tempat berbeda.

Pelalu M(35) dan BD (36) ditangkap di Kampung Simpang Samudra Nagari, Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (4/1/2025) sore.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, yang beralamat di Kampung simpang Samudra Kecamatan Sutera yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke tiga terduga penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan

Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian kerumah tempat biasa transaksi tersebut. Pada saat sampai di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menangkap 2 pelaku inisial M dan BD.

“Kedua pelaku ditangkap ketika masih santai di dalam rumah,” ujar Kasat.

Dihadapkan saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis sabu, ditemukan di lantai kamar mandi, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android redmi warna biru, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Dari interogasi terhadap tersangka, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Masih kata kasat, selanjutnya dihari berikunya, Rabu (5/1) pelaku inisial A (33) ditangkap di Kampunh Pemantingan, Nagari Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Penangkapan terhadap pelaku A, berdasarkan informasi masyrakat yang meresahkan terkait transaksi Narkoba di Kampung Pengatingan, Nagari Batang Arah Tapan.

Kemudian tim opsnal sapu jagat melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepasa tersangka Anton, yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.

“Tim langsung meringkus dan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Dari Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone android vivo warna biru, 1 (satu) unit kendaraan Sp. Motor Yamaha N-max berwarna Hitam tanpa Nopol .

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan