Dapurrakyatnews – Tiga pilar kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional dan Modern Kota Setempat. Selasa (26/04/2022).
Adapun Pasar yang dikunjungi yakni Pasar Pandu, yang berlokasi di Jalan Pandu Kelurahan Kebun Bunga dan Hero, Jalan A Yani Kilometer 5 kecamatan Banjarmasin Timur.
Sidak dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok, menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H / Tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito. Bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Ilham Yunus mendatangi dua lokasi di kawasan Banjarmasin.
Disana mereka mengecek harga sembako di antaranya minyak goreng, beras, dan juga kebutuhan pokok lainnya. Dipastikan stok kebutuhan pokok cukup aman, hingga menjelang hari raya idul Fitri.
“Alhamdulillah, setelah kita melakukan sidak, masyarakat tidak perlu khawatir, kita pastikan ketersediaan bahan pokok selalu ada dan tercukupi,” ucap Kombes Sabana usai berkomunikasi langsung dengan para pedagang dan pengunjung pasar.
Kombes Sabana juga menyatakan bahwa pihaknya, bersama bersama Pemko Banjarmasin, TNI dan stakeholder terkait lainnya, melakukan evaluasi secara periodik. Mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri, dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. Butuh sinergi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan, sangat diperlukan. Sejauh ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kombes Sabana menambah bahwa Polri akan melakukan back up, dalam pengamanan dan pengawasan. Agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah, dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujarnya.
Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.