DapurRakyatNews – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah mengumumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 dilanjutkan. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan tahun ini kuota penerima KIP-Kuliah masih sama dengan tahun lalu.
“Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP-Kuliah bagi mahasiswa baru penerima KIP,” kata Ainun Na’im, dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Melalui Program Indonesia Pintar, Ainun Na’im mengatakan KIP-Kuliah ini sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Untuk persyaratan bagi penerima kartu KIP, ada 3 syarat yang perlu diketahui :
1. Penerima KIP-Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Sementara ini, persyaratan penerima KIP-kuliah bagi calon penerima harus dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP-Kuliah.
Dengan catatan, memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4 juta per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 perbulan.
Untuk Jangka waktu pemberian KIP Kuliah Program terbagi dalam dua program sebagai berikut:
Program Regular
•Sarjana maksimal 8 semester
•Diploma Empat maksimal 8 semester
•Diploma Tiga maksimal 6 semester
•Diploma Dua maksimal 4 semester
Program Profesi
•Dokter maksimal 4 semester
•Dokter Gigi maksimal 4 semester
•Dokter Hewan maksimal 4 semester
•Ners maksimal 2 semester
•Apoteker maksimal 2 semester
•Guru maksimal 2 semester
Bagi calon penerima KIP-Kuliah bisa mencermati kapan waktu pendaftaran KIP-Kuliah berlangsung.
Berikut adalah waktu pendaftarannya:
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 08 Februari-31 Oktober 2021
2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN 14-23 Februari 2021
3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN12 Februari-18 Maret 2021
Untuk pendaftaran KIP-Kuliah menggunakan data:
•Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
•Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
•Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP-Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Agar bisa mendapatkan KIP-Kuliah, ada 7 tahapan pendaftaran, yaitu:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP-Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional seperti SNMPTN dan SNMPN. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.
7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
Bagi penerima KIP-Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, sebagai berikut:
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup mulai tahun akademik 2021/2022. Biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
|BACA : Peringati HPN ke-75, Kapolda Berikan Surprise Ke Wartawan Polda Jatim
Editor : Team J.P.K.P
Salam Perjuangan Tanpa Batas
Respon (1)