Berita  

Stop Peredaran Obat Sirup, Dinkes Situbondo Surati Seluruh Apotek

Situbondo
Kepala Dinas Kesehatan Dwi Herman Susilo, S.KM., M.Kes.

Dapurrakyatnews – Dinas Kesehatan Situbondo, melayangkan surat edaran yang berisi instruksi Kementerian Kesehatan RI, ke seluruh apotik, puskesmas dan rumah sakit. Guna menghentikan sementara peredaran dan pemakaian obat cair atau sirup, terhitung mulai hari ini, jum’at. (21/10/2022).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Situbondo Dwi Herman Susilo, S.KM., M.Kes, surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI nomer, SR. 01.05./ III / 3461/2022, berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang ditanda tangani Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Berdasarkan surat tersebut, kami langsung bergerak dengan melayangkan surat edaran ke seluruh apotek di Situbondo, seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit ( RS ). Untuk menghentikan sementara untuk tidak menjual obat – obatan sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” terang kadinkes.

Tak hanya itu, Kadinkes juga telah meminta kepada tenaga kesehatan, yang bertugas di pelayanan kesehatan, untuk sementara agar juga tidak meresepkan obat sirup.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI , lanjutnya, berbagai jenis obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol ( EG ) dan Dietilon Glikol ( DEG ) telah di lakukan pengujian dan sampling . Pengujian tersebut di lakukan pada 39 bets dari 26 obat sirup sampai tanggal 19 Oktober lalu.

“Obat sirup yang berbahaya itu adalah zat pelarutnya, dan zat pelarutnya tersebut direkomendasikan mengandung Polietilenglicol “, ujarnya.

Pihak dinkes berharap agar seluruh apotik bisa diajak kerja sama, untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya tersebut.

“Namun apabila masih ada dan di temukan, maka kami akan memberikan sangsi tegas,” tegasnya.

Dwi menerangkan, penyetopan penjualan sementara ini di akibatkan terjadinya temuan 192 kasus, yang menimpa anak usia 0 hingga 5 tahun menderita gagal ginjal akut.

“Alhamdulillah untuk di Kabupaten Situbondo sendiri, hingga saat ini belum ditemukan atau laporan dari berbagai Rumah Sakit dan Puskesmas, adanya anak yang menderita penyakit tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan