Dapurrakyatnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang dua zat dalam produk sirup, untuk anak maupun dewasa, imbas temuan penyakit gagal ginjal akut misterius tersebut. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, terhadap masyarakat di Indonesia.
Sebelumnya Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi. Dua zat yang dilarang BPOM tersebut di antaranya, dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sumenep Agus Mulyono, MCH, mengatakan jika instruksi Kemenkes RI telah disampaikan kepada jajarannya untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Baca juga : Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran tentang Gangguan Ginjal Akut pada Anak, ini Kata Kadinkes Sumenep
“Sesaat setelah menerima, hari itu juga langsung di informasikan ke semua apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan pelayanan kesehatan untuk ditaati dan dilaksanakan,” kata Kadinkes Minggu (23/10/2022).
Seluruh Puskesmas di Kabupaten Sumenep menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan KB. Begitu juga oleh Puskesmas Kalianget, seperti yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kalianget, Drg. Yenny Tri Suci, M.Kes kepada Dapurrakyatnews.
“Kami menindaklanjuti berdasarkan surat dari kementerian kesehatan, yang menjelaskan tentang peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak 0-18 tahun,” katanya. Senin (24/10/2022)
Walaupun sampai saat ini, kami tidak mendapatkan laporan adanya gagal ginjal akut, kami tetap melakukan sosialisasi kepada semua nakes, tentang informasi di atas pada hari rabu (19/10), saat lokakarya mini di puskesmas Kalianget.
“Kami menghimbau, untuk melakukan pelaporan kasus gangguan ginjal akut yang ada di fasyankes masing- masing,” tambahnya.
Namun hanya rumah sakit tertentu yang menangani kasus tersebut, untuk itu apabila menerima kasus tersebut, segera dirujuk ke Rumah Sakit yang sudah ditetapkan.
Saya juga meminta kapada nakes pada fasyankes, untuk tidak memberikan obat-obatan dalam sediaan cair/sirup. Obat-obatan yang diberikan kepada bayi dan anak – anak, menggunakan puyer sampai ada pengumuman dari pemerintah.
“Namun kendala nya jika anak diberikan puyer, karena puyer terasa pahit, biasanya anak kesulitan untuk menelannya, bahkan tak jarang dimuntahkan,” pungkasnya.
Respon (1)