Dapurrakyatnews – Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi DBHCHT yang dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Madura dan KIM Komunitas Informasi Masyarakat Sumenep, yang dilaksanakan di kantor Dinas Kominfo dan Informatika jalan KH. Mansyur No.71, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (25/10/2023).
“Karena KIM kita tahu, kelompok informasi yang langsung dari masyarakat, harapannya KIM dapat menyampaikan tentang ketentuan di bidang cukai,” kata Kasat Pol PP Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si
Baca juga : Begini Cara Mengenali Rokok tanpa Cukai atau Rokok Ilegal
Disamping teman teman media, kami juga manfaatkan peserta sosialisasi tentang ketentuan cukai. Sosialisasi dari tahun ke tahun sudah kami lakukan, kami telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat.
“Ini bertujuan agar pemberantasan rokok ilegal itu bisa tercapai,” tambahnya.
Selain itu kami ingin menyampaikan bahwa, kami dari Pol PP hanya bertugas mengumpulkan informasi dan data, disamping itu kami hanya melakukan edukasi dan mensosialisasikan. Terkait dengan penindakan Pol PP tidak punya kewenangan.
“Namun stigma di masyarakat seolah-olah Pol PP, yang melakukan penindakan. Karena yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan bukan kami (Pol PP), tapi Bea Cukai,” pungkasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi DBHCHT selain Kasatpol PP Sumenep, Nurus Dahri Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep, perwakilan Bea Cukai.