Satreskoba Polres Sumenep kembali Amankan Budak Narkotika

Satreskoba
Untuk sementara waktu tersangka Ahmali dan Andriyanto harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Dapurrakyatnews – Satreskoba Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan, terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada hari Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15.30 wib, Ahmali (54) ditangkapi di rumahnya di Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap Ahmali berawal informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering digunakan tempat, untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan lidik di sekitar rumah Ahmali,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, kamis (9/6/2022).

Setelah mendapatkan informasi, bahwa Ahmali tengah melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa, berupa penggerebekan dan penangkapan dirumah Ahmali.

“Dalam upaya paksa tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku Andriyanto (27) warga jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget di ruang tamu rumah Ahmali,” ungkapnya.

Satreskoba
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Aat8 Polres Sumenep

Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor ± 0,22 gram yang sempat dijatuhkan ke lantai, oleh pelaku Andriyanto, yang menurut pengakuannya sabu tersebut baru dibeli dari Ahmali,” imbuhnya.

Akp Widiarti menambahkan, Ahmali yang berusaha bersembunyi di dalam kamarnya, berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti didalam kamar Ahmali, dan selanjutnya ditemukan barang bukti di dalam kamar pelaku sabu ± 0,63 gram. Seperangkat alat hisab sabu (bong), 4 buah pipet yg terbuat kaca. 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 buah korek api, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 140.000,-

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya, diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Tinggalkan Balasan